MAKALAH KAPITA SELEKTA HUKUM DAGANG, Peralihan Hak Atas Saham dan Mekanisme Penggabungan Perseroan Terbatas (PT)



MAKALAH KAPITA SELEKTA HUKUM DAGANG

Peralihan Hak Atas Saham dan Mekanisme Penggabungan
Perseroan Terbatas (PT)

Dosen : Dr. Arief Suryono, S.H, M.H






Dibuat untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh nilai mata kuliah Kapita Selekta Hukum Dagang

Disusun oleh :
Nama        : Wiji Nurfi Utami
NIM          : E1A013151
Kelas         : Gabungan


KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS HUKUM
PURWOKERTO
2016

 
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat-Nya makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Makalah ini tidak luput dari bimbingan Dosen Kapita Selekta Hukum Dagang serta tuntutan untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu penulis tidak menutup kemungkinan untuk menerima berbagai saran dan kritik yang membangun sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan dimasa mendatang.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb


Purwokerto, 20 Maret 2016


        Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Memasuki era perdagangan bebas, persaingan usaha diantara perusahaan semakin ketat. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan sayap perusahaan agar dapat bertahan atau dapat lebih berkembang. Untuk itu perusahaan perlu mengembangkan strategi dan taktik yang tepat agar dapat mempertahankan eksistensi dan memperbaiki kinerjanya. Salah satu caranya adalah dengan melalui Penggabungan atau Merger. Merger adalah sebuah fusi atau absorpsi suatu benda atau hak kepada benda atau hak lainnya. UUPT menggunakan istilah “penggabungan” untuk pengertian merger ini.[1] Merger adalah penggabungan perusahaan yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum dan yang lainnya menghentikan aktivitasnya.
Dalam masyarakat istilah Badan Hukum tidak asing dan sering dilawankan dengan istilah Badan Pribadi, keduanya sama-sama sebagai subyek hukum. Dalam bahasa Belanda Badan Hukum disebut rechtspersoon. Pengertian yang umum dikenal beberapa ahli yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban, melakukan perbuatan hukum, menjadi subyek hukum, dan dapat dipertanggung-jawabkan seperti halnya manusia. Badan Hukum mempunyai hak dan kewajiban, harta kekayaan dan tanggung jawab yang terpisah dari orang perseorangan.
Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha tertentu dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha tertentu” antara lain usaha perbankan, asuransi, atau freight forwading.[2]
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan. Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
Perseroan terbatas dalam hal pendiriannya, dapat dikatakan sah sebagai badan hukum apabila memiliki akta pendirian. Akta pendirian yang otentik tersebut kemudian selanjutnya disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM baru akan diberikan apabila syarat syarat dalam anggaran dasar perseroan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun kesusilaan.
Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan terbatas dapat didirikan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Yang dimaksudkan “orang” dalam Undang undang ini merupakan orang perseroan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
1.2.  Rumusan Masalah
  1. Bagaimana peralihan hak atas saham pada Perseroan Terbatas (PT) ?
  2. Bagaimana mekanisme Penggabungan Perseroan Terbatas (PT) ?
1.3.  Tujuan
  1. Mengetahui bagaimana peralihan hak saham pada Perseroan Terbatas (PT).
  2. Mengetahui mekanisme Penggabungan Perseroan Terbatas (PT).


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Peralihan Hak Atas Saham Pada Perseroan Terbatas
Pengertian Perseroan Terbatas
        Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.[3]
Status badan hukum perseroan terbatas berpengaruh terhadap keterbatasan tanggungjawab para pendirinya. Berdasarkan Pasal 11 UUPT setelah perseroan terbatas berstatus badan hukum, ada 2 kemungkinan yang akan terjadi terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pendirinya sebelum perseroan terbatas disebut sebagai badan hukum. Pertama, perbuatan hukum tersebut mengikat perseroan terbatas setelah menjadi badan hukum (Pasal 14 ayat 1). Kemungkinan kedua, perbuatan hukum tersebut tidak diterima atau tidak diambil alih.[4]
PT merupakan subjek hukum mandiri yang terpisah dari pribadi para pemegang saham, bertindak atas nama, untuk kepentingannya dan bertanggungjawab atas tindakan tersebut. Para pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan yang dibuat oleh PT, dan juga tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang melebihi nilai saham yang dimilikinya.[5]
        Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
        Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
        Sedangkan menurut pasal 1 huruf 1 UU No. 40 tahun 2007, yang dimaksud dengan perseroan terbatas adalah “ badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”
        Dari isi undang-undang diatas, dapat diuraikan bahwa perseroan terbatas harus memenuhi unsur-unsur :
  1. Badan Hukum
  2. Didirikan berdasarkan perjanjian
  3. Melakukan kegiatan usaha
  4. Modal dasar
  5. Memenuhi Persyaratan undang-undang
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah :
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1);
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3);
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4);
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33);
  6. Minimal 1 direktur dan 1 komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3);
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.[6]
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh Notaris) yang dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang;
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi sekarang akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) dengan kata lain tidak perlu didaftarkan ke Pengadilan Negeri, tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM. Direksi menurut UUPT merupakan organ yang didalamnya terrdiri dari satu atau lebih anggota yang dikenal dengan sebutan direktur.[7]
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dapat melakukan perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal saham. Selain modal dasar, terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Dalam pendirian perseroan terbatas sebagai badan hukum yang disahkan oleh Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, harus memiliki persyaratan yang dinyatakan dalam UUPT salah satunya ialah Modal.[8] Modal dalam perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham.[9]
Bila akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih melakukan perbuatan hukum sebagai berikut :
a)        Tahap Pengajuan Nama PT
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut :
  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau belum), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
b)        Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh Notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu :
  1. Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
  2. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  3. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  4. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  5. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  6. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  7. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  8. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  9. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing (PT PMA).
Manusia, dalam dunia hukum adalah subjek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subjek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).[10]
Ada dua macam subjek hukum yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu sebagai berikut :
  1. Manusia, secara pribadi (Pasal 1329 KUHPerdata)
  2. Badan atau Pekumpulan, yang didirikan dengan sah yang melakukan perbuatan perbuatan perdata (Pasal 1654 KUHPerdata)[11]
Bila kita melihat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka kita tidak akan menemukan satu ayat pun yang menyatakan perseroan terbatas sebagai Badan Hukum yang dapat ditetapkan. Landasan perseroan terbatas dikatakan sebagai badan hukum dapat kita temukan pada Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dinyatakan secara jelas pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.[12]
Dengan kata lain perseroan terbatas merupakan suatu badan yang memiliki kegiatan usaha dengan mengolah modal dengan prosedur perjanjian baik antar pemegang saham ataupun dengan pihak diluar perseroan terbatas.
Perseroan terbatas dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dapat disetujui sebagai badan hukum apabila memenuhi unsur berikut :
  1. Memiliki pengurus dan organisasi yang teratur dan sistematis yang berhubungan antara satu dengan yang lain
  2. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hubungan hukum, termasuk dalam hal ini dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
  3. Mempunyai harta kekayaan sendiri.
  4. Mempunyai hak dan kewajiban
  5. Memiliki tujuan sendiri yang sesuai dengan kesepakatan pihak internal pada perseroan terbatas tersebut.[13]
Pengertian Saham
Saham merupakan wujud konkret modal perseroan sebagaimana dikatakan dalam pasal 24 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa modal perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Saham ini berbeda-beda menurut jenis perseroan, dapat dikeluarkan dalam macam, jenis dan bentuk yang beragam, asal dalam mata uang Indonesia. UUPT tidak mengakui saham yang dikeluarkan tanpa nominal. Surat-surat berharga di pasar modal yang sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya adalah saham.[14]
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan kepemilikan perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.[15]
Pengalihan Hak Benda Bergerak
Saham memiliki sifat sebagai benda bergerak menurut pasal 511 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga dalam kedudukannya kepemilikan saham dapat dipindahtangankan. Hal ini merupakan wujud kedudukan saham sebagai benda bergerak tidak serta merta dapat dipindah tangankan tanpa melalui mekanisme dan pengaturan yang jelas. Pasal 36 ayat (1) dan (2) juga mengatakan bahwa kepemilikan saham tidak bisa dipindahtangankan tanpa mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang, artinya adanya kepemindahan hak terdahulu pada benda tersebut dengan 3 cara terhadap pengalihan hak yaitu Perjanjian, karena Undang-Undang, atau melalui Keputusan Hakim berkekuatan Hukum tetap yang dipersamakan dengan itu.
a.         Perjanijian
Perjanijian pada umum nya merupakan perbuatan yang dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih dalam pengertian pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP). Dalam perjanjian juga memiliki beberapa bentuk yaitu perjanjian jual-beli, tukar menukar ataupun hibah;
b.        Karena Undang undang
Peralihan akibat undang-undang merupakan adanya unsur paksa oleh undang-undang yang dengan sendirinya kepemilikan hak atas saham harus terjadi misalnya si pemilik saham tersebut meningga l dunia berarti kepemilikan hak atas saham itu harus diwariskan;
c.         Akibat keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
Keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap berarti kepemilikan hak atas benda beralih dikarenakan ada kondisi terhadap perusahaan tersebut ataupun pemilik saham yang melawan hukum ataupun tidak berjalan sebagaimana metinya. Misalnya adanya keputusan pailit atau pun bangkrut sehingga seluruh asset perusahaan termasuk didalamnya saham tersebut harus dilelang melalui mekanisme pelelangan di Balai Harta Pelelangan
Pengalihan Hak Atas Saham pada Perseroan Terbatas
Pengalihan hak atas saham pada suatu perseroan merupakan suatu perbuatan hukum yang dimana dalam kepemilikan saham telah terjadi pemindahan hak karena alasan-alasan tertentu melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 56 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Yang berbunyi :
  1. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
  2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
  3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
  4. Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
  5. Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.[16]
Mengacu pada ketentuan Pasal diatas, maka hal pokok yang harus menjadi acuan pemegang saham adalah bahwa setiap pengalihan hak atas saham harus dibuat dalam bentuk akta. Oleh karena itu, sebagai proses pertama yang harus dilakukan adalah membuat Perjanjian Jual-Beli Atas Saham yang dimiliki. Selanjutnya, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengatur bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan RUPS.
Pengalihan hak atas saham adalah salah satu bagian perubahan Anggaran Dasar yaitu merubah struktur Pemegang Saham. Hal ini diatur pada Pasal 19 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:
  1. Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
  2. Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.[17]
Oleh karena itu, niat seorang pemegang saham untuk menjual saham yang dimilikinya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Melalu mayoritas suara terbanyak maka saham tersebut dapat dijual ataupun dilepas.
Pada ruang lingkup Perseroan tertutup, pengalihan hak atas saham dilakukan tidak secara terbuka melainkan memiliki batasan tertentu sesuai dengan sifat perseroan yang tertutup walaupun melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham. Adapun batasan terhadap pelepasan lembar saham untuk dipindah tangankan hak nya ialah terletak pada kewajiban si pemegang saham tersebut untuk menawarkannya dulu di dalam ruang lingkup batasan perseroan. Artinya pihak ataupun calon pembeli saham tersebut hendaknya di prioritaskan merupakan orang yang juga berada pada ruang perseroan tersebut, baik itu jajaran direksi, pemegang saham ataupun karyawan perseroan. Pada akhirnya saham tersebut pada prinsipnya tidak dilepaskan atau pun tidak jatuh ke tangan publik yang berada diluar perseroan untuk menjaga sifat perseroan yang tertutup.
Penawaran terhadap saham yang akan dilepas hak kepemilikannya terhadap pemegang saham yang lain di dalam perseroan tersebut sebenarnya tidak menutup kemungkinan untuk dilepaskan pada publik diluar perseroan. Pada umum nya ketentuan pelepasan hak saham tersebut diumumkan terlebih dahulu melalui media yang telah disetujui baik anggaran dasar perseoan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pihak ataupun calon pembeli dapat mengetahui kondisi penjualan tersebut. Wajarnya pengumuman terhadap niat untuk melepaskan saham itu memiliki jangka waktu tertentu. Terhadap penawaran yang dilakukan seorang pemegang saham yang akan melepas hak kepemilikan nya kepada pihak intern perseroan sebenarnya dilakukan hanya sekali saja, dan berjangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari. Apabila pada sesi ataupun jangka waktu tersebut tidak ada penawaran terhadap pembelian saham yang akan dilepas, maka si pemegang saham dapat melepaskan saham tersebut dengan melakukan penawaran terhadap publik diluar perseroan dan dapat melakukan penawaran tersebut lebih dari sekali.[18]
2.2.  Penggabungan Perseroan Terbatas
Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur pengertian Penggabungan, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Perseroan dalam melaksanakan Penggabungan wajib memperhatikan kepentingan:
  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
  2. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan;
  3. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Perusahaan akan lebih cenderung mendapatkan nilai ketika mereka menggabungkan perusahaan yang beroperasi dalam industri serupa atau sejenis.[19] Penggabungan berguna untuk beroperasi dalam skala hemat, meningkatkan pangsa pasar, mengendalikan finansial secara lebih baik, menaikkan harga saham karena adanya pengumuman Penggabungan dan upaya diversifikasi. Selain itu, Penggabungan juga dapat mengurangi pengeluaran organisasional dengan jalan menghapuskan penggandaan, memacu teknologi diantara dan antar unit-unit bisnis atau alur produk individu.[20]
 Direksi dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan. Rancangan Penggabungan yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing Perseroan untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 123 ayat (2) UUPT mengatur bahwa rancangan Penggabungan memuat sekurang-kurangnya :
  1. nama, tempat kedudukan setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan;
  2. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
  3. tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
  4. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
  5. laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  6. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  7. neraca performa Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  8. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  9. cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
  10. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
  11. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
  12. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
  13. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  14. kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
  15. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.[21]
Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS. Pengumuman memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Penggabungan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
Kreditor dapat mengajukan keberatan mengenai Penggabungan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman. Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Penggabungan. Apabila keberatan yang diajukan oleh kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan harus disampaikan dalam RUPS agar mendapatkan penyelesaian. Selama penyelesaian belum tercapai, maka Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
Keputusan RUPS mengenai Penggabungan sah apabila sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Rancangan Penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam Akta Penggabungan, yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia. Salinan Akta Penggabungan Perseroan dilampirkan kepada Menteri sebagai pemberitahuan kepada Menteri mengenai perubahan anggaran dasar dan untuk mendapatkan persetujuan Menteri terkait dengan Penggabungan Perseroan. Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai perubahan anggaran dasar, salinan Akta Penggabungan harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 133 UUPT mengatur bahwa Direksi Perseroan yang melakukan Penggabungan wajib mengumumkan hasil Penggabungan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan.[22]
Menyusun rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998.
1.        Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
2.        Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
  • nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  • alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
  • tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
  • rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
  • laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  • rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  • neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  • cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang melakukan Penggabungan diri;
  • cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
  • cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
  • nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
  • laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  • kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
  • rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
3.        Kemudian rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan pada Dewan Komisaris setiap perseroan yang menggabungkan diri.
Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Setelah rancangan penggabungan disetujui Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan diri, kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan.
Pasal 87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Ketentuan mengenai RUPS dapat kita temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Apabila gagal mengambil keputusan dengan cara musyawarah Pasal 87 ayat (1) UUPT, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UUPT, yakni keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ jumlah suara yang. Jika RUPS pertama gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit : 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS; Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾bagian dari jumlah suara.
Sekiranya RUPS kedua gagal karena tidak kuorum, dapat diadakan RUPS ketiga dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga diatur dalam Pasal 86 ayat (5) UUPT.
Pembuatan Akta Penggabungan
Setelah masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka dituangkan dalam Akta Penggabungan diatur dalam Pasal 128 ayat (1) UUPT yang dibuat di hadapan notaris; dan dalam Bahasa Indonesia. Kemudian salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 21 ayat (3) UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan.
Apabila terdapat perubahan Anggaran Dasar (AD) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka perlu persetujuan Menteri. Perlu mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD.
Pengumuman Hasil Penggabungan
Pasal 133 ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih; dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
a) persetujuan Menteri atas perubahan AD dalam hal terjadi Penggabungan;
b) pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan AD sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan AD. Selengkapnya diatur dalam Pasal 133 UUPT.[23]


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
1. Pengalihan hak atas saham pada PT diatur pada pasal 56 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi :

  1. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
  2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
  3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
  4. Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

2.    Mekanisme Penggabungan Perseroan Terbatas :

  1. Menyusun rancangan penggabungan;
  2. Penggabungan harus terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  3. Membuat Akta Penggabungan;
  4. Direksi perseroan mengumumkan hasil penggabungan, diumumkan dalam 1 surat kabar atau lebih maksimal 30 hari sejak berlakunya penggabungan.

3.2. Saran
Bagi perusahaan yang sudah rentan mengalami kebangkrutan disarankan untuk melakukan Penggabungan dengan perusahaan sejenis guna memunculkan sinergi dalam berbagai bentuk seperti perluasan produk dan transfer teknologi, mengurangi persaingan karena ada pemusatan pengendalian, serta menyatukan kekuatan dengan perusahaan yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan (research and development).


DAFTAR PUSTAKA

Darmadji dkk. 2001. Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Fuady, Munir. 1999. Hukum tentang Merger. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hitt, Michael A. 2002. Merger dan Akuisisi. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Muis, Abdul. 2006. Hukum Persekutuan dan Perseroan. Medan: Fakultas Hukum USU.

Purba, Orinton. 2011. Petunjuk Praktis Bagi RUPS Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas Agar Terhindar Dari Jerat Hukum. Jakarta : Raih Asa Sukses.

Rusli, Hardijan. 1996. Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sudikno, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sutedi, Adrian. 2015. Buku Pintar Perseroan Terbatas. Jakarta : Raih Asa Sukses.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Widjaja, Gunawan. 2003. Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

http://www.hukumperseroanterbatas.com/penggabungan-perseroan-terbatas/

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d1358d8a0a80/langkah-demi-langkah-proses-merger-perseroan

http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/01/13/prosedur-hukum-pengambilalihan-perseroan-terbatas/

http://www.pengertian.com/2015/12/pengertian-perseroan-terbatas-pt

http://intisarihukum.com/hukum-perseroan-terbatas-berdasarkan-uu

http://www.hukumperseroanterbatas.com/tag/direksi/


[1] Munir Fuady, Hukum tentang Merger, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999), hlm 2.

[2] Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

[3] http://www.pengertian.com/2015/12/pengertian-perseroan-terbatas-pt Diakses 20 Maret 2016 Pukul 20.00.

[4]  Adrian Sutedi, Buku Pintar Perseroan Terbatas, (Jakarta : Raih Asa Sukses, 2015), hlm 11.

[5] Orinton Purba, Petunjuk Praktis Bagi RUPS Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas Agar Terhindar Dari Jerat Hukum, (Jakarta : Raih Asa Sukses, 2011), hlm 35.

[6] http://intisarihukum.com/hukum-perseroan-terbatas-berdasarkan-uu Diakses 20 Maret 2016 Pukul 20.00.

[7] Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm 53.

[8] Hardijan Rusli, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996), hlm 26.

[9] Ibid, hlm 27.

[10] Ibid, hlm 17.

[11] Sudikno, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1329.

[12] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 ayat (1).

[13] Hardijan Rusli, Op.cit, hlm 25.

[14] Abdul Muis, Hukum Persekutuan dan Perseroan, (Medan: Fakultas Hukum USU, 2006), hlm.  118.

[15] Darmadji dkk, Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2001), hlm 5.

[16] Pasal 56 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

[17] Pasal 19 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

[18] http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/01/13/prosedur-hukum-pengambilalihan-perseroan-terbatas/ Diakses 20 Maret 2016 Pukul 20.00.

[19] Michael A. Hitt, Merger dan Akuisisi, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002), hlm 15.

[20] Ibid, hlm 62-63.

[21] http://www.hukumperseroanterbatas.com/tag/direksi/ Diakses 20 Maret 2016 Pukul 20.00.

[22]  http://www.hukumperseroanterbatas.com/penggabungan-perseroan-terbatas/
  Diakses 20 Maret 2016 Pukul 20.00.


[23] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d1358d8a0a80/langkah-demi-langkah-proses-merger-perseroan Diakses 20 Maret 2016 Pukul 20.00.

0 Response to "MAKALAH KAPITA SELEKTA HUKUM DAGANG, Peralihan Hak Atas Saham dan Mekanisme Penggabungan Perseroan Terbatas (PT)"

Post a Comment